Selamat datang di Blog Informasi dan Komunikasi

Hubungan Industri dan Masyarakat

Rabu, 25 Juli 20120 komentar

BIDANG Hubungan Industri dan MasyarakaT atau Hubungan kerja sama industri atau hubungan industry (HUBIN) adalah suatu fungsi yang dibentuk dilingkungan SMK Taruna Bhakti Depok  dengan tujuan menjembatani SMK Taruna Bhakti Depok dengan Industri dan masyarakat luas dalam memberikan layanan jasa Praktek kerja industri  (PRAKERIN) dan informasi sesuai fungsi dan tugas SMK Taruna Bhakti Depok.

SMK Taruna Bhakti  sebagai institusi pendidikan professional tingkat medium yang bertujuan menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan profesional dalam menerapkan, mengembangkan dan menyebarluaskan teknologi, menggunakan pendekatan konsep Production Based Education (PBE) dalam proses pengajarannya. Dimaksudkan disini adalah sedekat mungkin diusahakan agar siswa sejak awal sudah terlibat dengan kegiatan dan suasana produksi industri secara nyata. Untuk itu SMK Taruna Bhakti Depok berusaha menghadirkan kegiatan proses pekerjaan Industri kedalam Sekolah(simulasi) dan atau membawa siswa kedalam industri diluar sekolah(kunjungan industri ,magang dan Praktek kerja Industri). Dalam upaya menghadirkan kegiatan tersebut ke dalam Sekolah, maka HUBIN  SMK Taruna Bhakti  berusaha membuat kerja sama(MOU) dengan Industri/perusahaan untuk mendapatkan permintaaan Calon Tenaga Kerja yang professional . Sedangkan untuk memberikan suasana industri secara nyata diluar sekolah, maka HUBIN SMK Taruna Bhakti  berusaha menempatkan siswa PRAKERIN pada semester 3-4 diluar sekolah dengan durasi pelaksanaan minimal 3 bulan dan maksimal 1 Tahun untuk mencapai  Standar  600 jam .
ANALISIS JABATAN WAKASEK. BID. HUBIN DAN MASYARAKAT

ANALISIS JABATAN
WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG HUBUNGAN INDUSTRI 
Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Industri diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala SMK Taruna Bhakti Depok.
 Bertanggung jawab kepada :
  1. Kepala Sekolah
Berhubungan dengan :
  1. Seluruh posisi Waka dan UMM
  2. Ketua Program Keahlian
  3. Seluruh Tenaga Pendidik
  4. Tata Usaha
  5. Pelanggan (Siswa, Orangtua Siswa, DU/DI)
Prasyarat :
  1. Pendidikan minimal S1.
  2. Usia setinggi-tingginya 50 tahun.
  3. Pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun.
  4. Memahami filosofi, konsep dasar, program, dan strategi pelaksanaan pendidikan menengah kejuruan dalam pembangunan nasional.
  5. Memahami Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 : 2000.
  6. Memahami Anggaran dan Pendapatan Belanja Sekolah (APBS).
Tugas :
  1. Menyusun Program Kerja sesuai Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu.
  2. Mengikuti Rapat Tinjauan Manajemen.
  3. Melaksanakan tindak lanjut hasil Rapat Tinjauan Manajemen.
  4. Melaksanakan Program Kerja.
  5. Memonitor dan Mengevaluasi Pelaksanaan Hubungan Kerjasama Industri (Prakerin, Penelusuran dan Pemasaran Tamatan).
  6. Menindaklanjuti Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Hubungan Kerjasama Industri (Prakerin, Penelusuran dan Pemasaran Tamatan).
  7. Mengkordinir pelaksanaan uji kompetensi.
  8. Melaporkan dan mengkoordinasikan hasil Pelaksanaan Hubungan Kerjasama Industri dalam Rapat Dinas Tim Manajemen.
  9. Mewakili dan atau melaksanakan tugas Kepala Sekolah sesuai bidang Hubungan Kerjasama Industri.
  10. Mengkoordinir penelusuran tamatan.
  11. Mengkoordinir persiapan dan pelaksanaan Praktek Kerja Industri (Prakerin).
  12. Menyusun dan mengatur kegiatan yang bersifat kehumasan.

Wewenang :
  1. Mewajibkan setiap ketua program keahlian untuk memiliki dokumen kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.
  2. Mengkoordinir proses analisis kebutuhan pelanggan dan mendeskripsikannya dalam program kerja yang harus dilaksanakan oleh tim kerja/dan atau Program Studi Keahlian terkait.
  3. Membuat Dokumen Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu Hubungan Kerjasama Industri bersama-sama dengan Waka dan Ketua Program Keahlian.
  4. Menyusun uraian tugas dan wewenang tim Hubungan Kerjasama Industri agar mampu melaksanakan tugas sebaik-baiknya.
  5. Memanfaatkan berbagai sumberdaya, jaringan lintas sektoral untuk memenuhi kebutuhan fasilitas dalam pengembangan kerjasama industri.
  6. Penyelenggaraan penelusuran dan pemasaran tamatan sesuai dengan tuntutan pasar kerja, standar kerja dan standar kompetensi.
  7. Meningkatkan potensi tamatan sesuai dengan Sekolah Bertaraf Internasional.
  8. Merekomendasikan DU/DI yang akan dipilih sebagai institusi pasangan.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. SMK Abdi Karya Bekasi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger